Sabtu, 01 November 2014

Partnership

Partnership adalah suatu asosiasi atau persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha mencari keuntungan ada du macam bentuk parthnership yaitu:
1.General Parthnership
2.Limited partnership

Bentuk general partnership semua anggota ikut secara aktif mengoperasikan bisnis sama sama bertanggung jawab termasuk tanggung jawab terhadap utang utang bisnis.
Bentuk limitid parthnership memiliki anggota sekurang kurangnya satu orang yang bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota lainnya bertanggung jawab terbatas .

Macam macam bentuk Parthner

Dalam peraturan  dinyatakan bahwa ada berbagai bentuk parthner misalnya ada anggota yang aktif menjalankan bisnis tapi tidak mau idenntitasnya diketahui oleh umum ini disebut secret parthner.
Adapula pathner yang cukup dikenal diumum tetapi tidak turut aktif menjalankan bisnis ini disebut silent parthner.
Ada pula parthner yang tidak aktif dan juga dikenal umum ini disebut dormant parthner.

Adalagi nominal partner yaitu bukan pemilik tetapi menyatakan dirinya sebagai pemilik kepada umum tentu atas persetujuan pemilik yang sebenarnya .

General partner yang sudah lama bekerja dalam bisnis tersebut dinamakan senior parthner dan anggota yang baru bekerja dinamakan junior parthner.

Jika sudah ada suatu kesepakatan dalam membentuk usaha parthner ship ini , maka harus dibuat persetujuan didepan botaris agar segala sesuatunya diatur secara tertulis .Sebab banyak terjadi,setelah usaha berjalan lancar ataupun tidak lancar timbul berbagai masalahn yang belum diatur masalah sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar