BADAN USAHA
Badan usaha bertujuan untuk mencari laba .Badan usaha
mempunyai perusahaan sebagai alatnya untuk mencari laba .Dari segi tempat
kediaman dapat dilihat bahwa tempat kedudukan badan usaha mementingkan segi –
segi yuridis,dan tempat kediamana perusahaan mementingkan segi ekonomis.
Seperti badan usaha belanda zaman dulu berkedudukan di belanda sedangkan
perusahaannya di Indonesia. Ciri ciri badan usaha adalah
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri
firma sebagai berikut:
· Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
· Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
· Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
· Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
· Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
· Mudah
memperoleh kredit usaha.
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri
CV sebagai berikut:
· Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal
besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah
mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
· Relatif
mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri
PT sebagai berikut:
· Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
· Modal dan
ukuran perusahaan besar.
· Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
· Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
· Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
· Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
· Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
· Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
· Sulit
untuk membubarkan pt.
· Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan
pajak deviden.
v KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN BADAN USAHA
1. perusahaan perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
- Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha
yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada
kemampuannya.
- Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan
Usaha Firma
Kelebihan
- Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga
ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan
Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan
manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
- Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu
pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar